Intensif Pajak Properti Diperpanjang, Pengembang Sayangkan Cuma 6 Bulan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 Januari 2022 | 12:20 WIB
Intensif Pajak Properti Diperpanjang, Pengembang Sayangkan Cuma 6 Bulan
Ilustrasi KPR. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan bagi penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 50 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI