Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta agar melakukan perubahan susunan panitia seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ombudsman selaku yang mengusulkan hal ini bertujuan menghindari konflik kepentingan.
Bukan tanpa alasan, ada beberapa nama yang mencuri perhatian di antara sembilan anggota pansel karena masih menjabat institusi yang tengah diawasi OJK.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” Telah Hendra Fatika pada Minggu (2/1/2022).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka 7 Januari 2022
Menurut Ombudsmman RI, ada beberapa nama yang kini masih menjabat di lembaga dalam pengawasan OJK sehingga meningkatkan adanya konflik kepentingan.
Dijelaskan oleh Yeka, konflik kepentingan mungkin terjadi jika Pansel memiliki hubungan dengan pihak yang terpilih bahkan menjadi pengawas.
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” ujar Yeka.
Ia sangat menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas.
Baca Juga: Minat Jadi Bos OJK? Pansel Buka Seleksi Mulai 7 Januari 2022