Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.
Indonesia Hentikan Ekspor Batu Bara, Dirjen Minerba: Agar Tak Ada Pemadaman
M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 09:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
SPBH Milik PLN IP Jadi Cerminan Kesiapan RI Membangun Infrastruktur Ekosistem Hidrogen
21 April 2025 | 14:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:29 WIB
Bisnis | 20:22 WIB
Bisnis | 18:08 WIB
Bisnis | 16:34 WIB
Bisnis | 16:30 WIB
Bisnis | 16:18 WIB
Bisnis | 16:18 WIB