Suara.com - Kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor batu bara mendapat respon negatif dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Asosiasi tersebut menyayangkan kebijakan yang menurut mereka diambil sepihak dan tergesa-gesa.
Pun Kadin juga menyayangkan keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan dunia usaha.
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Dia mengaku memahami kebijakan tersebut diambil Pemerintah Indonesia dalam rangka memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
Baca Juga: Sepanjang 2021, 38 Kebakaran Terjadi di Bontang, 3 Kasus dari Tumpukan Batu Bara
Apalagi, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.
Menurutnya, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Lantarn itu, Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri.
Selain itu, kebijakan itu juga dinilai akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha," katanya.
Baca Juga: Tumpukan Batu Bara Depan Polsek Bontang Ternyata dari Tambang Ilegal, 1 Orang Ditahan
Meski begitu, Arsjad menegaskan, jika Kadin Indonesia akan mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan pemerintah.
Tak hanya itu Kadin berharap dunia usaha bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi, jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN.
Arsjad mengungkapkan, dunia usaha membutuhkan konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang.
Karena itu, Kadin Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara untuk mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun pengadaan PLN.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik," ungkapnya.
Pasokan PLN
Sementara untuk menjawab klaim langkanya pasokan atas dasar larangan ekspor, Arsjad menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran Kadin, tidak semua PLTU grup PLN termasuk produsen listrik swasta (IPP) yang mengalami kondisi kritis persediaan batu bara.
Selain itu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
"Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP," jelas Arsjad.
Ia juga berharap agar pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara.
"Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan," katanya. (Antara)