Sri Mulyani Janji Pilih Anggota DK OJK Secara Transparan

Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:34 WIB
Sri Mulyani Janji Pilih Anggota DK OJK Secara Transparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang warga negara yang memiliki kualifikasi untuk mendaftar calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK Periode 2022-2027. Sri sendiri sebagai ketua panitia seleksi pemilihan calon anggota DK OJK.

Menurut Sri Mulyani, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun menjaga dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” kata Sri dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

OJK yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Dialog Akhir Tahun Bersama Anak Buah, Sri Mulyani: 13 Ribu Pegawai Terpapar Covid-19

Fungsi, tugas dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Masa jabatan anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden pada 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027.

Panitia seleksi ini berjumlah 9 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, BI, dan masyarakat.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang. Sehingga kita insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi ketua dan anggota DK OJK periode 2022-2027,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin BUMN Penikmat Dana PMN Bisa Bertanggung Jawab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI