Suara.com - Pemerintah masih mengkaji ulang perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif tahun 2022.
"Untuk PPnBM mobil belum diputuskan, Presiden minta dikaji lagi terutama tentu dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat," kata Menkeu Sri Mulyani, Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) jadi salah satu dari empat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan dibiayai melalui strategi front loading pada 2022.
Tidak hanya program itu saja, program lain yang akan dibiayai di awal tahun ialah subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen selama Januari-Juni 2022, perluasan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk perumahan.
Baca Juga: 5 Perubahan Positif yang Harus Anda Lakukan di Tahun 2022
"Yang kemarin sudah diputuskan Presiden Jokowi adalah insentif PPN perumahan yang konstruksi karena memang kalau dilihat sektor konstruksi belum meningkat, itu yg masih agak tertinggal," kata Sri Mulyani.
Pemerintah diagendakan segera menuangkan insentif PPN DTP untuk perumahan tahun 2022 ke dalam aturan baru.
Menkeu menuturkan, pemerintah akan lebih ketat dalam memberikan insentif mengingat beberapa sektor industri telah mulai pulih dari dampak COVID-19.
"Kalau manufaktur dan perdagangan mulai bergerak cukup kuat, jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif sekarang," ujarnya.
Adapun pada 2022 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp414,1 triliun untuk Program PEN yang terdiri dari tiga pos yakni bidang kesehatan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Baca Juga: 5 Hal Penting saat Menentukan Resolusi Tahun Baru, Perlu Komitmen!