Suara.com - Mulai tahun 2022, pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan harga rokok naik. Berikut daftar harga rokok 2022 terlengkap.
Kenaikan tarif tersebut resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022. Resminya kenaikan tarif cukai rokok tersebut ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Berapa daftar harga rokok 2022?
Aturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021. Lantas, berapa daftar harga rokok 2022 terbaru usai cukai naik?
Beleid menyebutkan bahwa tarif CHT ditetapkan berdasarkan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Kemudian, besaran tarif CHT didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan Harga Jual Eceran (HJE) per Batang, atau Gram. Sementara itu, pengklasifikasian tarif cukai rokok per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE yang tercantum di dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Indonesia Terusir dari All England, Akhiri Puasa Gelar Piala Thomas
Adapun naiknya tarif cukai rokok pada tahun 2022 berkontribusi untuk menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun. Kemudian, kenaikan tarif cukai membuat harga jual rokok juga naik. Untuk itu, simak daftar harga rokok 2022, besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk setiap golongan di bawah ini, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Daftar Harga Rokok 2022 Terlengkap
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen.
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen).
Baca Juga: Berhenti Merokok, Ini 8 Cara Sederhana Terhindar dari Candu Rokok
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.
Itulah informasi lengkap seputar daftar harga rokok 2022 yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama