Minat Jadi Bos OJK? Pansel Buka Seleksi Mulai 7 Januari 2022

Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:20 WIB
Minat Jadi Bos OJK? Pansel Buka Seleksi Mulai 7 Januari 2022
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 akan dibuka pada 7 – 25 Januari 2022. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (31/12/2021).

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," kata Sri Mulyani.

Dia menuturkan seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu tahap I pertama Administrasi, tahap II Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat. Tahap III Penilaian asesmen dan tes kesehatan, dan tahap IV, yaitu afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun, OJK Sebut Kinerja Pasar Modal Makin Moncer

Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 20 Juli 2022.

Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya, Panitia Seleksi berjumlah 9 (sembilan) orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

Adapun unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri Perbankan, industri Pasar Modal, dan/atau industri Keuangan Non-Bank yang meliputi Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Susunan Panitia Seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: OJK Beberkan Kondisi Sektor Jasa Keuangan Selama 2021

  1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah),
  2. Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),
  3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),
  4. Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),
  5. Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),
  6. Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi),
  7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan),
  8. Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal), dan
  9. Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI