Dua Pengusaha Dipanggil Terkait Kasus Dana BLBI, Ada Buronan Bank Century

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:07 WIB
Dua Pengusaha Dipanggil Terkait Kasus Dana BLBI, Ada Buronan Bank Century
Menko Polhukam Mahfud MD soal penyitaaan aset pemilik utang BLBI. (Tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengusaha kembali dipanggil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), paling baru yakni Hindarto Tantular dan Anton Tantular.

Hal ini berkaitan dengan penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang sebesar Rp1,61 triliun. Mereka berdua akan menghadap ke Tim B Satuan Tugas.

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald dalam rilis terkait.

Untuk diketahui, Anton Tantular adalah Direktur Utama PT Central Bumi Indah yang merupakan buronan kasus Bank Century

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Unsur Pidana Pengalihan Aset BLBI di Lippo Karawaci, Siapa Tersangkanya?

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui surat resmi pada Kamis (30/12/2021) meminta keduanya hadir pada hari Kamis, 6 Januari 2022.

Tidak hanya dua pengusaha tersebut, masih ada 19 konglomerat lainnya yang memiliki 'utang' kepada pemerintah terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hindarto dan Anton Tantular di dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021 termasuk dalam obligor prioritas.

Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, total kewajiban deretan orang kaya itu mencapai Rp30,43 triliun pada Desember 2020. BEberapa diantaranya sudah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.

Sebelumnya, klaim Texmaco yang mengaku hanya berutang Rp8 triliun dibantah pemerintah dan menyebut utang grup Texmaco mencapai Rp29 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Rancang Pidana Menjerat Debitur Jika Tak Lunasi Utang Pada 2022

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Kamis (23/12/2021) juga mengatakan bahwa Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hektare.

Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Menurutnya, penyitaan berjalan karena Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan, kepada Sri Mulyani, pihak Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI