Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:33 WIB
Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
Kuasa Hukum OSOS, DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (30/12/2021). Antara/ Suriani Mappong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI