Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:33 WIB
Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
Kuasa Hukum OSOS, DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (30/12/2021). Antara/ Suriani Mappong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Investor asing asal Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.

"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).

Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.

Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.

Baca Juga: Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?

Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.

"Namun hari ini mediasi gagal, karena dari pihak Zarindah tidak datang. Jadi, pihak PN Makassar yang dimediatori Hakim Bu Hadijah menunda ke Selasa (7/1) depan," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap semoga pekan depan mediasi sudah bisa berjalan dan pihak tergugat dari PT Zarindah dapat hadir dan menunjukkan itikad baiknya.

Pasalnya ada kekhawatirkan jika hal ini tidak dapat dimediasi dengan baik, akan menimbulkan efek terhadap iklim investasi dalam negeri.

"Karena itu kan investasi asing dari Saudi Arabia dan Saudi dikenal suka investasi di negara-negara lain. Kalau nanti terkendala nanti efeknya ke Indonesia. Investor akan pindah ke negera lain," kata Yoyo.

Baca Juga: Investasi Bodong Brand Sosis-Yogurt Ternama, Warga Riau Tertipu Rp22 Miliar

Jika proses mediasi ini tidak menemukan titik terang, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum OSOS akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan pasal Wanprestasi untuk kasus perdata dengan indikasi pencucian uang.

Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI