Pengusaha Pertanyakan Sanksi dari Anies Baswedan Jika Tidak Naikan UMP Sesuai Kepgub

Kamis, 30 Desember 2021 | 18:55 WIB
Pengusaha Pertanyakan Sanksi dari Anies Baswedan Jika Tidak Naikan UMP Sesuai Kepgub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.

Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam kepgubnya, Senin (27/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI