Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 30 Desember 2021 | 10:43 WIB
Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dan Pemerintah Kabupaten Soppeng. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani melalui inovasi Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera (Sutsoma). Inovasi tersebut merupakan upaya dari Pemkab Soppeng dan BPJamsostek untuk membangun kesadaran masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani, terkait pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Secara simbolis, program tersebut dicanangkan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak di Desa Pising, Rabu(29/12/2021).

Terobosan Pemkab Soppeng ini sejalan dengan beragam inisiatif yang telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam mengimplementasikan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.

Selain itu, Kementan bersama Kemenkop UKM telah membuat Surat Edaran tentang kewajiban kepesertaan aktif bagi seluruh anggota Koperasi Pertanian. Jumlah total petani di Indonesia yang mencapai 12,98 juta, baru sekitar 2.69% atau 348.777 orang yang aktif terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 23.000 Relawan Penanganan Covid-19 Dapat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK dan Bank Danamon

Dalam sambutannya, Mentan mengajak seluruh petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Syahrul.

Pada kesempatan yang sama diserahkan juga kartu kepesertaan BPJamsostek kepada 3 orang perwakilan petani serta manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3 ahli waris pekerja di sektor pertanian yang meninggal dunia.

Hal tersebut merupakan bukti beragam kemudahan yang diberikan BPJamsostek kepada masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Soppeng, yaitu kemudahan mendapatkan informasi program, kemudahan daftar dan bayar, serta kemudahan dalam klaim manfaat jamsostek.

"Inovasi yang dibuat oleh Pemkab Soppeng ini adalah contoh baik, dan saya berharap bisa menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. Saya juga mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Kementerian Pertanian dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Zainudin.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp523 Juta untuk Relawan Covid-19

Zainudin juga mengimbau pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek, karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJamsostek telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia, sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJamsostek dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang dilakukan BPJamsostek dengan berbagai pihak, dapat meningkatkan coverage kepesertaan petani yang terlindungi perlindungan Jaminan Sosial sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” pungkas Zainudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI