BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan

Selasa, 28 Desember 2021 | 20:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan
Peran Media dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Selasa (28/12/2021). (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pekerja perlu mendapat jaminan keselamatan kerja, begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan. Wartawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bakal bebas biaya saat menjalani perawatan ketika terlibat kecelakaan saat bekerja.

Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertema "Peran Media dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan", yang diselenggarakan secara virtual, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

"Kalau terjadi risiko kecelakaan, kawan-kawan sudah menjadi peserta BP Jamsostek langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total," kata Muhyidin.

Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BP Jamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 23.000 Relawan Penanganan Covid-19 Dapat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK dan Bank Danamon

Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.

"Ketika ada kecelakaan, bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total," terang Muhyidin.

Meski begitu, Muhyidin tidak menampik bila ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek. Biasanya, lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BP Jamsostek, sehingga warga akan membayar terlebih dahulu biaya pengobatan.

Namun Muhyidin menyebut, biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek.

"Bisa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Muhyidin.

Baca Juga: Salurkan Kartu BPJS untuk Relawan Semeru, Puan: Terima Kasih Pahlawan Kemanusiaan

Guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak wartawa menggunakan kartu BP Jamsostek Ketenagakerjaan dengan baik.

"Saya sarankan, gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis," tambah Muhyidin.

Sementara itu, Pemred Suara Merdeka, Yudi Syamhudi Suyuti menyebutkan media massa merupakan pilar keempat demokrasi yang menjadi kontrol sosial dalam pelaksanaan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mulai dari risiko adanya korupsi atau keterbukaan informasi melalui program untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Diskusi tersebut juga menghadirkan narasumber pengamat komunikasi publik Andi Andrianto, Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI