Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan aliansi pekerja buruh yang ada di wilayah Banten akan melakukan unjuk rasa setiap hari, meminta adanya revisi soal Surat Keputusan Gubernur Banten soal aturan upah minimum kota.
"Sikap KSPI dan Partai Buruh jelas, yang pertama buruh di seluruh Banten, baik KSPI maupun KSPSI Andi Gani dan aliansi buruh se-Banten akan melanjutkan aksi-aksi yang lebih besar dalam memperjuangkan UMK se-Banten. Berarti ada revisi terhadap SK gubernur terkait UMK se-Banten," kata Said Iqbal, Selasa (28/12/2021).
Said menjelaskan aksi tersebut akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2022.
"Dimulai tanggal 5 Januari, puluhan ribu buruh se-Banten kembali beraksi demonstrasi di kantor gubernur Banten. Sampai kapan? Setiap hari, sampai ada revisi oleh Gubernur terhadap nilai UMK," katanya.
Baca Juga: Buruh Klaim Perusahaan Asing Tak Keberatan Revisi UMP DKI, Kenapa Apindo Kelabakan?
Terkait angka kenaikan UMK yang diharapkan, para buruh hanya meminta sesuai dengan nilai rekomendasi kenaikan UMK yang telah diberikan oleh para bupati dan wali kota se-Banten.
"Jadi sudah ada sebelumnya, oleh Pak Wahidin dianulir, hanya tunduk dengan pemerintah pusat. Jangankan ketemu buruh malah mengkriminalisasikan buruh. Contoh Tangerang di atas 6%, wali kota dan bupati Tangerang sudah merekomendasi itu. Kita minta dikembalikan. Sudah melalui proses yang baik kenapa dianulir oleh Bapak Wahidin," katanya.