Suara.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun. Sehingga Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar USD 200 juta kepada tiga bank milik negara.
Tiga bank milik negara ini yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar USD 200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021," ujar Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar USD 30,4 juta (Rp 437 miliar) yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar USD 17,4 juta (Rp 250 miliar) dan cicilan utang kepada Commerzbank USD 13 juta (Rp 187 miliar).
Baca Juga: Krakatau Sarana Properti Adakan Nobar Kadet 1947 Bersama Krakatau Steel Group
Sehingga di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp 3,2 triliun.
"Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cash flow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi," imbuh Tardi.
Lebih lanjut Tardi menuturkan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KS ke depan akan semakin baik.