Soroti Kasus Salah Transfer, YLKI: Konsumen Memiliki Hak Keamanan

Senin, 27 Desember 2021 | 17:56 WIB
Soroti Kasus Salah Transfer, YLKI: Konsumen Memiliki Hak Keamanan
Gedung Bank BRI (BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti adanya kasus salah transfer oleh salah satu bank di Indonesia. YLKI menilai menjadi kewajiban suatu bank untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah jika memang ada persoalan salah transfer.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih membenarkan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. Hal itu penting karena konsumen memiliki hak keamanan dan memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Sularsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Indah Harini merupakan salah seorang nasabah prioritas di Bank BRI, melalui tim kuasa hukumnya, mengumumkan telah melakukan gugatan setelah dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Baca Juga: Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi pada 2022

Indah menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019 ke rekening tabungan valas GBP miliknya dengan total Rp32 miliar.

Namun bank tersebut justru mempermasalahkan transferan setelah 11 bulan kemudian. Melihat adanya kasus salah transfer itu, menurut Sularsih, Indah Harini telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.

"Ada batas waktu juga (untuk memperbaiki kesalahan tranfer), bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.

Ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang mengatakan jika terjadi salah transfer dana maka hal ini mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima.

Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana menyebutkan jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat satu hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.

Baca Juga: Program PEN Bakal Tingkatkan Upaya Pemulihan Ekonomi secara Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI