Suara.com - PT Antang Gunung Meratus (AGM), anak usaha PT Baramulti Sukses Sarana Tbk (BSSR), Pemegang Kontrak Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batu Bara (KP2B), terus mencari solusi untuk bisa segera mengirimkan batubara kepada para pelanggan.
Langkah ini dilakukan AGM untuk memberikan kepastian penghasilan bagi ribuan sopir dan pekerja yang saat ini terdampak police line dan blokade jalan hauling KM 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT).
"Kami sudah melakukan pembicaraan dan dalam proses kesepakatan untuk menggunakan jalan hauling menuju pelabuhan batu bara dengan beberapa perusahaan. Prioritas kami adalah membantu pekerja terdampak blokade KM 101 di Tapin agar dapat segera mendapatkan penghasilan tanpa melakukan pelanggaran hukum," jelas Arifin Zainul Fanani, Deputy Chief Operating Officer PT AGM, dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021).
Meski demikian, Arifin mengakui bahwa pengiriman batu bara melalui jalan hauling dan ke pelabuhan lain tidak mudah.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jalan Hauling Bontang Lestari, Sopir Truk Auto Diburu Polisi
Ia mengungkapkan, ada upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi AGM untuk menggunakan jasa perusahaan lain.
Arifin menuturkan, awal bulan ini AGM sudah berbicara dengan salah satu perusahaan pihak ketiga dan mereka menyatakan sanggup untuk infrastruktur logistik mereka dipakai untuk mengirimkan semua produk batu bara AGM.
Akan tetapi selang beberapa hari kemudian, kesanggupan itu batal. Perusahaan tersebut hanya dapat menerima produk batu bara kalori 3,400 dari Blok 4 saja dan untuk kalori 4,200 dari Blok 3 tidak diterima.
"Jadi ada upaya agar kami tidak bisa mengirimkan batu bara dari tambang AGM ke pelanggan. Cara-cara seperti ini jelas-jelas merugikan pekerja, rakyat Tapin dan negara, karena membatasi produktivitas tambang pemegang kontrak KP2B," tuturnya.
Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha nasional, AGM selama ini selalu menjalin kerja sama dengan melibatkan perusahaan lain dalam mengembangkan bisnis batu bara di Tapin. Termasuk dalam pengiriman batu bara dari lokasi tambang menuju ke pelanggan. Meski memiliki jalan hauling dan pelabuhan sendiri, AGM berpandangan, bahwa kerja sama dengan perusahaan lain dibutuhkan agar tambang di Tapin memberi manfaat yang semakin luas bagi ekonomi di daerah ini.
Baca Juga: Sadis, Tabrak Lari di Jalan Hauling Batu Bara Bontang Lestari, Kaki Putus, Korban Tewas
"Lewat kerja sama itu berarti ada banyak pelaku usaha yang terlibat, banyak masyarakat yang bekerja dan muncul sentra-sentra usaha kecil pendukungnya, sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih cepat dan merata. Tapi, kerja sama itu tentunya harus dilakukan sesuai koridor bisnis dan hukum yang jelas, tidak ada pemaksaan apalagi pemalakan," tambah Arifin.
Lebih jauh Arifin menegaskan, PT AGM akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum. Itu sebabnya, perusahaan tidak bisa melakukan kerja sama jika tidak ada kepastian hukum, termasuk dengan PT TCT. Apalagi saat ini AGM sedang menggugat TCT di PN Tapin terkait legalitas Perjanjian 2010.
"Dengan perjanjian yang sah dan sudah berjalan baik selama 10 tahun saja kami dipersoalkan. AGM tidak mungkin menjalankan kerjasama dengan pihak lain tanpa dasar dan kepastian hukum yang jelas," tegasnya.