Suara.com - Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," kata Neil dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: 6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Menurut dia banyak manfaat yang akan diperoleh WP ketika ikut program tax amnesty jilid II ini di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Selain itu program ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Neil menjelaskan tax amnesty jilid II yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 ini memiliki dua skema kebijakan. “Program dilaksanakan selama enam bulan yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” kata Neil.
Kebijakan I, peserta adalah WP Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) I dengan basis pengungkapan Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.
Adapun tarifnya yakni 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN); 8 persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN); dan 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Perampok Toko Emas di Medan Diserahkan ke Kejati Sumut
Sementara itu Kebijakan II yakni peserta adalah WP OP dengan basis pengungkapan Harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif yang digunakan yaitu 18 persen untuk harta deklarasi LN; 14 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN; 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.