Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga LPG non subsidi mulai 25 Desember 2021 kemarin. Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5% berkisar antara Rp 1.600 - Rp 2.600 per Kg.
Lantas, bagaimana nasib harga gas 3 kilogram atau gas melon pasca kenaikan LPG non subsidi tersebut?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memastikan, harga gas melon tetap sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Saat ini, harga HET gas melon di pasaran sebesar Rp 16.000.
"LPG subsidi 3 Kg yang secara konsumsi nasional mencapai 92.5% tidak mengalami penyesuaian harga, tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar Irto saat dihubungi, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Perhatian! Elpiji Non Subsidi Naik Harga, Segini Kisarannya
Sebelumnya, Irto menuturkan, kenaikan harga LPG non subsidi ini disebabkan harga LPG dunia yang terus naik.
Tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG terus meningkat sepanjang tahun 2021, di mana pada November 2021 mencapai USD 847 per metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021
"Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74% lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," jelas dia
Namun demikian, Irto memastikan, harga LPG Pertamina masih kompetitif yakni sekitar Rp 11.500/Kg per 3 November dibandingkan Vietnam sekitar Rp 23.000/Kg, Filipina sekitar Rp 26.000/Kg, dan Singapura sekitar Rp 31.000/Kg.
"Untuk Malaysia dan Thailand harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing," ucap Irto.
Baca Juga: Tak Punya Uang Untuk Mabuk, Pinjol Gasak Gas LPG 5 Kg Hingga Uang Rp 5 Ribu