Digugat Rp1 Triliun Oleh Nasabahnya, BRI Angkat Suara Jelaskan Akar Masalahnya

Sabtu, 25 Desember 2021 | 04:50 WIB
Digugat Rp1 Triliun Oleh Nasabahnya, BRI Angkat Suara Jelaskan Akar Masalahnya
Gedung Bank BRI. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat seorang nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Menanggapi hal tersebut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) angkat suara, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana Ybs telah menerima dana yang bukan haknya di rekening Ybs. di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Akhmad pun mengatakan sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs," kata Akhmad saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut menjelaskan pada kejadian tersebut, BRI melakukan investigasi lebih dulu, dan di lanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar Ybs mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.

"Namun demikian karena Ybs tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Sebelumnya lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer sehingga dirinya pun mengadu nasib ke Bank Indonesia (BI).

“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata Henri dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Beda dengan BRI, Ini Kode Bank BRI Syariah

“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patut diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?” tambah Henri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI