23.000 Relawan Penanganan Covid-19 Dapat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK dan Bank Danamon

Jum'at, 24 Desember 2021 | 22:18 WIB
23.000 Relawan Penanganan Covid-19 Dapat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK dan Bank Danamon
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto saat memberikan penyerahan donasi di Aula Sutopo Graha BNPB, Jakarta Timur pada Jumat, (24/12/2021). (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 23.000 relawan penanganan Covid-19 mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini telah terlindungi sebanyak 23.000 relawan yang terlindungi dengan nominal iuran mencapai Rp1,1 miliar yang seluruhnya merupakan donasi dari Bank Danamon,” tutur Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto saat memberikan sambutan dalam acara simbolis penyerahan donasi di Aula Sutopo Graha BNPB, Jakarta Timur pada Jumat, (24/12/2021).

Kata Eko, perlindungan jaminan sosial kepada relawan penanganan Covid-19 selaras dengan program BPJAMSOSTEK yang bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor formal, tapi juga di sektor informal.

"Memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja di sektor rentan seperti relawan, guru-guru honorer di daerah terpencil, petugas kebersihan itu adalah bagian dari tugas kami," urainya.

Baca Juga: Pemkab Kutai Kartanegara Daftarkan Pekerja Rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Eko, relawan penanganan pandemi Covid-19 memiliki resiko yang tinggi. Mereka bisa saja meninggal dunia karena terpapar Covid-19 pun juga mengalami kecelakaan saat sedang melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Makanya memang harus diberikan perlindungan supaya mereka bisa lebih tangguh dalam memberikan bantuan kepada masyarakat," imbuhnya.

Adapun perlindungan yang diberikan kepada 23.000 relawan penanganan Covid-19 ini merupakan hasil kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang telah terjalin sejak 2020. Melalui kerja sama ini, Bank Danamon berkewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para relawan setiap bulannya.

"Dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu kami menyampaikan apresiasi kepada Bank Danamon yang sudah ikut serta untuk membayarkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada relawan di bawah BPNB," ucapnya.

Eko berharap, semangat donasi Bank Danamon dapat membangunkan semangat kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan mengingat tugas dan perannya yang sangat besar dalam membantu penanganan bencana yang terjadi di wilayah Indonesia.

Baca Juga: 2 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru

"Selanjutnya pemberian perlindungan dapat diteruskan secara mandiri oleh para relawan,” pungkas Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI