Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani RUU yang bertujuan untuk menindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah Xinjiang China.
Seperti dikutip dari CNBC, Undang-undang tersebut melarang impor dari Xinjiang dan menjatuhkan sanksi pada individu yang bertanggung jawab atas kerja paksa di wilayah tersebut. Langkah itu menandai upaya terbaru Washington untuk mengecam tindakan terhadap minoritas Muslim Uighur di China.
Menggarisbawahi dukungan luas untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut, Senat meloloskan RUU dengan suara bulat bulan ini setelah pemungutan suara bipartisan yang luar biasa di DPR.
Kedutaan Besar China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar CNBC. Pemerintah China membantah telah menganiaya agama dan etnis minoritas di wilayah tersebut.
Baca Juga: 140 Orang Positif COVID-19 Varian Omicron, Kota Xian di China Lockdown
Pemerintahan Biden sebelumnya telah memperingatkan bisnis dengan rantai pasokan dan ikatan investasi dengan Xinjiang bahwa mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum. Ini mengutip bukti yang berkembang dari genosida dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di wilayah barat laut negara itu.
Pada bulan Juli, Departemen Luar Negeri, Keuangan, Perdagangan, Keamanan Dalam Negeri dan Tenaga Kerja, bersama dengan Kantor Perwakilan Dagang AS, mengeluarkan peringatan kepada perusahaan yang terkait tindakan keras tersebut.
Namun begitu, Penasihat Bisnis Rantai Pasokan Xinjiang menyatakan bahwa bisnis dan individu yang tidak keluar dari rantai pasokan, usaha, dan/atau investasi yang terhubung ke Xinjiang dapat berisiko tinggi melanggar hukum AS.