Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah

Jum'at, 24 Desember 2021 | 08:55 WIB
Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tiap-tiap daerah memberikan pemahaman kepada buruh/para pekerja terkait kebijakan penetapan kenaikan upah.

"Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," tutur Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta Disnaker untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

Kata Putri, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” katanya.

Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.

Baca Juga: Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini,  jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI