Tuntut Ganti Rugi Puluhan Miliar Rupiah, Nasabah Koperasi Sentosa Lapor ke Polisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 24 Desember 2021 | 05:57 WIB
Tuntut Ganti Rugi Puluhan Miliar Rupiah, Nasabah Koperasi Sentosa Lapor ke Polisi
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasabah Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau disebut Koperasi Sentosa menuntut para pengurus Koperasi untuk bisa bertanggung jawab mengembalikan dana para nasabah sebanyak puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum dikembalikan. Para nasabah tersebut sudah melaporkan perbuatan tidak bertanggung jawab para pengurus Koperasi kepada pihak Kepolisian.

Kuasa Hukum para nasabah Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk meminta pertanggung jawaban para pengurus Koperasi Sentosa karena, dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.

“Laporan Kepolisian No. LP/1394/III/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ tanggal 13 Maret 2021, yang saat ini ditangani oleh Unit 3 Subdit 5 Direskrimum Polda Metro Jaya, dimana Laporan Kepolisian tersebut dilakukan oleh Para Nasabah (Anggota Koperasi) terhadap Sdr. MA dan Sdr. HL atas adanya dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Anang dalam keterangannya ditulis Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut Anang menambahkan, awalnya para nasabah Koperasi Sentosa ini menyimpan dana yang cukup besar karena dijanjikan mendapatkan bunga yang tinggi mencapai 12 persen setiap tahunnya. Tapi, mulai awal tahun 2021 diketahui Koperasi tersebut mulai mengalami gagal bayar dan saat ini proses gagal bayar tersebut sudah masuk kedalam ranah PKPU.

Baca Juga: Ratusan Investor 212 Mart Samarinda 'Dirayu' Tersangka Dugaan Penipuan: Buang Waktu

“Nasabah pada simpan dana disitu (Koperasi) dengan janji dapat bunga yang lumayan, 10-12% per tahunnya,”

Sementara itu Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap penyidikan dikarenakan unsur pidana yang dilaporkan sudah terpenuhi. Benny meminta agar para pengurus Koperasi bisa memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana para nasabah, namun jika tidak Benny menekankan untuk bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada Sdr. MA dan Sdr. HL, selaku pengurus Koperasi Sentosa untuk mengembalikan dana para nasabah, karena dalam proses Pidana ini, Kami melihat bahwa unsur-unsur pidananya telah terpenuhi sehingga kepolisian berani meningkatkan kasus ini ke tahap Penyidikan,” tutup Benny.

Kasus gagal bayar Koperasi Sentosa bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Para nasabah pun dituntut untuk bisa cermat dan jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi yang diberikan oleh pihak Koperasi tersebut.

Baca Juga: Pegawai Koperasi di Sumut Bakar Rumah Nasabah, Begini Kejadiannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI