Ini Sosok Marimutu Sinivasan yang Terlilit Utang BLBI Sebesar Rp 29 Triliun

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:04 WIB
Ini Sosok Marimutu Sinivasan yang Terlilit Utang BLBI Sebesar Rp 29 Triliun
Ilustrasi barang bukti uang yang disita terkait kasus BLBI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI, Kamis (23/12/2021) hari ini telah menyita 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi milik Grup Texmaco sebagai buntut dari tidak adanya upaya pelunasan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut pada 1997.

Total utang yang harus dibayarkan Grup Texmaco ke negara sebesar Rp29 Triliun, sebelumnya Grup Texmaco mengaku hanya memiliki utang sebesar Rp 8,09 triliun. Lantas siapa sosok Marimutu Sinivasan yang tersangkut utang BLBI senilai Rp29 triliun tersebut?

Dihimpun dari berbagai sumber, Sinivasan adalah pengusaha kelahiran Medan, 84 tahun lalu. Mulai berbisnis tekstil sejak 1958, ia kemudian membangun pabrik garmen hingga garmen yang kini dikenal dengan nama Texmaco.

Bisnisnya meluas ke industri alat berat dan mesin. Salah satu produknya adalah Truk Perkasa yang pernah dipesan oleh TNI. Perjalanan bisnis Marimutu pun tak semulus yang diperkirakan, dirinya pun dituding sebagai pengusaha yang banyak kasus.

Baca Juga: Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco

Predikat negatif melekat pada dirinya sebut saja pengusaha hitam, pengusaha edan, tukang suap, kriminal, pendiri pabrik rongsokan, dan sebagainya.

Bahkan ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2006-2008. Kasusnya saat itu bermula dari kredit yang diajukan PT Multi Karsa Utama, salah satu perusahaan yang dipimpin Marimutu Sinivasan, ke Bank Duta senilai Rp 50 miliar.

Sinivasan juga pernah berperkara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank BNI, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), pada saat itu Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke BPPN (yang kemudian menjadi PPA), PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, karena kredit macet Rp29,04 triliun di BNI. Namun Sinivasan menggugat PPA agar aset Grup Texmaco batal disita.

Pada 23 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Sinivasan. Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Perhitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun dinilai tak mendasar.

Baca Juga: Ini Lokasi Pusat Pemerintahan Kota Bogor Yang Akan Datang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI