Suara.com - Kesabaran Satgas BLBI sudah habis terhadap Grup Texmaco yang belum juga mau melunasi utang ke negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pemerintah pada tahun 1997-1998.
Atas hal tersebut Satgas BLBI pun menyita sejumlah aset milik Grup Texmaco yang terdiri dari 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi di 5 daerah, seperti Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan Padang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah cukup memberikan waktu untuk Grup Texmaco melunasi utang-utangnya. Namun, perusahaan kerap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya kepada negara.
"Pemerintah sangat cukup suportif, termasuk membiarkan perusahaan tekstilnya tetap berjalan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Politik Hukum dan HAM secara virtual, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco
Dikatakan Sri Mulyani pemerintah telah menawarkan berbagai opsi pelunasan kepada perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut, seperti halnya memberikan letter credit (LC) dari bank BNI sebagai penjaminan. Bahkan pemilik perusahaan telah menyetujui Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai upaya penagihan utang pemerintah.
"Dalam hal ini pemiliknya setuju utang dari 23 perusahaan dari Grup Texmaco menjadi PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Dina Prima Perdana," ujarnya.
Dalam rangka membayar utang, Grup Texmaco juga menyetujui untuk mengeluarkan extendable bond sebagai pengganti utang kepada negara dengan jaminan perusahaan holding. Adapun bunga rupiahnya 14 persen untuk 10 tahun dan bunga non rupiah (mata uang dolar) 7 persen. Sayangnya upaya ini pun gagal karena Texmaco tidak membayarkan kupon tersebut pada tahun 2004.
"Dengan demikian Grup Texmaco ini tidak pernah bayar utang," tuturnya.
Alih-alih membayarkan hutangnya kepada negara, Grup Texmaco justru melakukan penjualan sejumlah aset kepada pihak lain, padahal aset-aset tersebut merupakan jaminan yang diberikan Grup Texmaco kepada negara.
Baca Juga: Kurang Dari 1 Persen Hak Negara Diamankan Dari Obligor BLBI, Menkeu Beri Ultimatum
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan penagihan tapi ternyata tidak ada tanda-tanda itikad baik," katanya.
Terbaru Sri Mulyani mengatakan total utang Grup Texmaco sebesar Rp29 triliun, yang terdiri dari sejumlah pinjaman anak perusahaan Grup Texmaco seperti perusahaan engineering, hingga perusahaan tekstil. Hal tersebut sesuai dengan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005.
"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui hutangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya, akan dilakukan operating company, dan melalui holding company yang dianggap masih baik," katanya.