Suara.com - Pengaduan PLN merupakan layanan yang bisa diakses oleh semua warga negara. Pasalnya, PLN sebagai penyedia layanan listrik menyokong banyak sektor publik. Gangguan listrik pun bisa dirasakan siapa saja.
Mengutip situs resmi PLN, layanan pengaduan PLN bisa dilakukan lewat berbagai cara. Anda bisa menghubungi kontak center PLN di nomor 123, melalui akun Twitter @pln_123, dan Facebook PLN 123.
Di samping itu, ada juga kontak melalui email di [email protected]. Anda sebagai konsumen bisa menyampaikan aduan apapun terkait kelistrikan lewat kontak-kontak tersebut.
Pengaduan PLN merupakan salah satu layanan PLN untuk meningkatkan mutu dan kepuasan pelanggan. Layanan yang juga disebut PLN 123 bisa diakses pelanggan untuk mengadukan segala hal terkait dengan kelistrikan rumah dalam waktu 24 jam non stop.
Baca Juga: Kerja Sama PLN dan Hyundai: Pilot Project Perbanyak Penggunaan Kendaraan Listrik
Bukan hanya keluhan, nomor ini juga bisa digunakan sebagai media konsultasi apabila ada layanan kelistrikan yang ingin diketahui sesuai dengan kebutuhan di dalam rumah. Antara lain, cara meningkatkan daya listrik, info tagihan, maupun panggilan teknisi.
Layanan pengaduan PLN dibangun untuk memenuhi visi PLN sebagai perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara dan menjadi pilihan masyarakat sebagai penyedia solusi energi.
Dengan motto listrik untuk kehidupan yang lebih baik, PLN memiliki misi untuk menjalankan bisnis kelistrikan, atau bisnis terkait yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.
PLN juga ingin menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, pendorong kegiatan ekonomi, namun tetap berwawasan lingkungan. Untuk mencapainya, PLN kini mengupayakan transmisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Sebagai salah satu unit usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), PLN mulai dikembangkan pada abad ke-19 sejalan dengan kebutuhan operasional pabrik gula.
Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, PLN Sediakan SPKLU Ultra Fast Charging
Saat itu, beberapa perusahaan Belanda yang berdiri di Hindia (Indonesia) yang bergerak di bidang perkebunan teh dan pabrik gula juga mendirikan pembangkit listrik mandiri.
Kondisi ini berlanjut pada era Jepang di mana terjadi pengambilalihan kekuasaan pabrik menyusul kekalahan Belanda. Pengambilalihan kekuasaan kembali terjadi setelah Indonesia merdeka pada 1945.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para buruh listrik dan gas untuk menyerahkan perusahaan kepada pemerintah. Presiden Soekarno kemudian membentuk jawatan listrik dan gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapastitas tenaga listrik sebesar 157,5 Megawatt.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni