Suara.com - Program kebijakan ikan terukur berbasis kuota, disebutkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan memperkuat pembatasan terhadap penangkapan ikan pada 2022.
Langkah ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan ikan di laut Indonesia sehingga tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) tetap memiliki stok aman.
“Jadi nanti akan dibatasi kuotanya, di setiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan kedua nelayan, dan yang terakhir untuk kebutuhan rekreasi," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan virtual, dikutip Kamis (23/12/2021).
Wahyu menuturkan, ada enam zona utama penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Baca Juga: Jasad Nelayan di Batam Ditemukan Tak Utuh, Diduga Diterkam Buaya
“Dalam menentukan kuota tersebut, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona,” urainya.
Sementara, guna memastikan jumlah ikan yang ditangkap sesuai dengan aturan zona dan kuota, KKP kini menyiapkan teknologi pengawasan menggunakan satelit.
"Kalau dia melebihi kuota yang ada, itu dia melawan ekologi ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," ungkapnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir.
Baca Juga: Nelayan Bulang Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Kayu di Rawa Bakau