Suara.com - Belum genap dua tahun pasca ditemukannya kasus Covid-19 di akhir 2019 yang lalu di Wuhan, varian baru dari virus corona B.1.1.529 atau Omicron, menjadi kekhawatiran baru dunia. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan langsung membuat banyak negara panik karena dikhawatirkan menambah lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Badan Kesehatan Dunia atau WHO dalam keterangan resminya mengatakan, varian Omicron punya banyak mutasi jika dibandingkan dengan varian Covid-19 terdahulu karena varian ini cukup membahayakan, WHO sampai mengkategorikan varian Omicron sebagai varian yang harus diwaspadai.
“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, mengingat dampak atau efek varian Omicron ini tentu bisa menimbulkan sejumlah risiko. Di sisi lain, negara - negara di dunia saat ini sudah lebih bisa mengantisipasi varian Omicron ini karena sudah pernah menghadapi varian-varian Covid-19 sebelumnya. Selain itu, tingkat vaksinasi juga terus meningkat baik secara global maupun di Indonesia,” kata Johanna Gani, CEO/Managing Partner Grant Thornton Indonesia ditulis Kamis (23/12/2021).
Pemerintah masih menyoroti pengaruh varian baru Covid-19 Omicron terhadap pemulihan ekonomi, sebab virus varian tersebut saat ini telah menyebar di beberapa negara dari Eropa hingga Asia.
Baca Juga: Jelang Nataru, Dinkes Kota Bogor Klaim Covid-19 Terkendali
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat mewaspadai perkembangan dan penyebaran kasus Covid-19. Apalagi dengan munculnya Omicron, meskipun saat ini dampaknya belum terlalu membahayakan seperti varian Delta.
Meskipun demikian, Sri Mulyani tetap optimis bahwa pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terjadi karena keberhasilan Indonesia dalam melewati puncak kasus Covid-19 menjadi capaian tersendiri mengingat hingga saat ini masih terdapat beberapa negara yang berusaha untuk keluar dari puncak kasus.
Pemerintah pun mulai mengambil langkah antisipasi terkait mulai menyebarnya Omicron di sejumlah negara. Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem karantina bagi WNI dan WNA yang bepergian dari luar negeri selama 7 - 14 hari, tergantung dari asal negara yang dikunjungi.
Pemerintah dan DPR juga bersama - sama menyepakati bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan APBN 2022 masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian. Pemerintah dan DPR juga sepakat dalam penentuan batas defisit APBN 2022 di atas 3 persen sebagai cerminan kondisi tahun 2022 yang masih belum kembali normal dan masih memerlukan dukungan stimulus APBN untuk pemulihan ekonomi dan menghadapi ketidakpastian ancam Covid-19.
“Namun kita perlu mengantisipasi dampak varian baru ini, misalnya terhadap sektor pariwisata Indonesia, terutama dalam pergerakan wisatawan domestik dan asing, karena varian baru ini pemerintah perlu melakukan pembatasan padahal Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi pasca varian Delta. Kita juga perlu terus mendukung kebijakan pemerintah dengan terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, percepatan vaksinasi ke seluruh Indonesia.” tutup Johanna.
Baca Juga: Tak Terapkan PeduliLindungi, Pengelola Tempat Publik Bisa Kena Sanksi hingga Izin Dicabut