Suara.com - Presiden Federasi Kamar Dagang dan Industri Pakistan (FPCCI), Nasir Hayat Magoon mengatakan, saat ini warga negara Pakistan memiliki nilai aset kripto gabungan sebesar 20 miliar dolar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, yang juga menyebut, penilaian mata uang digital Pakistan merujuk pada makalah penelitian lembaga itu sesuai dengan laporan lokal.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendesak pemerintah agar segera menerapkan kebijakan cryptocurrency, menunjukkan bahwa India telah menerapkan beberapa pembatasan di bidang terkait.
Pada Oktober lalu, penelitian yang dilakukan Chainalysis menyebut, aktivitas kripto di Pakistan berkembang pesat dibandingkan setahun sebelumnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Padang, WNA Asal Pakistan Ditahan Polda Sumbar
Pakistan menempati negara ketiga, dibawah Vietnam dan India berdasarkan tiga metrik: nilai kripto on-chain yang ditransmisikan, nilai ritel on-chain yang ditransfer, dan volume perdagangan pertukaran peer-to-peer.
Mengutip Warta Ekonomi. pada 20 Oktober 2021, badan peradilan tertinggi Provinsi Sindh Pakistan mendesak pemerintah federal untuk menyediakan modalitas untuk regulasi cryptocurrency.
Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) memutuskan untuk meminta badan pemerintah seperti Kementerian Teknologi Informasi dan Hukum untuk berkolaborasi dengan regulator seperti Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP) dan bank sentral untuk membuat aturan kripto dalam waktu tiga bulan.
SECP telah mempertimbangkan undang-undang kripto sejak November 2020. Terlepas dari regulasi cryptocurrency, Gubernur Bank Negara Pakistan, Reza Baqir, menyatakan bahwa bank menganalisis kemungkinan mata uang digital bank sentral.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Kado Natal Aset Cryptocurrency di Tahun 2021, Tertarik Mencobanya?