Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:06 WIB
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara mengurus KTP hilang seringkali dianggap merepotkan. Padahal, syaratnya cukup mudah. Mengurus KTP hilang juga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Mengutip dalam Indonesia.GO.ID, berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan yang digunakan sebagai syarat mengurus KTP hilang:

· Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

· Surat pengantar dari kelurahan.

· Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

·Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Opsional:

· Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

· Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI