Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 09:44 WIB
Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh

5. Fotokopi Paspor

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

Alur Pembuatan SKCK

Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online:

1. Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

Baca Juga: Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI

·       Jenis keperluan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI