Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 09:44 WIB
Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.

Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.

Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan?

Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang cara membuat SKCk Online lengkap dengan alur pembuatannya.

Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang berkas persyaratan SKCK beserta alur dan biaya, mari simak!

Syarat Membuat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:

1. Fotokopi KTP dan KTP Asli

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI

3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI