Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.
Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.
Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan?
Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang cara membuat SKCk Online lengkap dengan alur pembuatannya.
Baca Juga: Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI
Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang berkas persyaratan SKCK beserta alur dan biaya, mari simak!
Syarat Membuat SKCK
Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:
1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA
3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
5. Fotokopi Paspor
6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP
Alur Pembuatan SKCK
Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online:
1. Akses Laman Resmi Polri
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti
· Jenis keperluan
· Satwil
· Identitas pribadi
· Informasi keluarga
· Riwayat Pendidikan
· Perkara pidana
· Ciri fisik
· Keterangan Lainnya
· Unggah foto
· Lampirkan Rumus Sidik Jari
Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)
3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Anda bisa membayarkan uang tersebut melalui bank BRI maupun secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor Polisi.
Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran
4. Ambil SKCK
Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas
Biaya Pembuatan SKCK
Seperti pembuatan dokumen-dokumen pada umumnya dalam pembuatan skck pun anda akan dimintai melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp60.000 bagi warga negara asing.
Demikian adalah ulasan tentang berkas persyaratan SKCK beserta alur dan biaya, cukup mudah bukan? Kemajuan teknologi lah yang memberikan kita banyak sekali kemudahan termasuk dalam pembuatan SKCK Online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni