Kantongi Izin, KHE Optimis PLTA Sesuai Target

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 06:15 WIB
Kantongi Izin, KHE Optimis PLTA Sesuai Target
Konferensi Pers PT Kayan Hydro Energy (KHE).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo terus mengkampanyekan pembangunan ekonomi hijau. Mengingat Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa dan potensi yang besar di pembangkit listrik tenaga air.

Indonesia memiliki 4.400 sungai, dan energi terbarukan tersebut mampu mengembangkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya kawasan industri hijau (green industrial park).

PT Kayan Hydro Energy (KHE) merupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade sejak tahun 2011, yang terdiri atas lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Direktur Operasional KHE Khaerony menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.

“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar di media,” kata Khaerony ditulis Kamis (23/11/2021).

Sejak tahun 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan.

Izin yang diproses di kehutanan sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” jelas Direktur Operasional PT KHE Khaerony.

Khaerony heran mengapa hanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan 1 yang baru dikeluarkan. Ia menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Kampanye Energi Hijau, Ini Kata BUMN Batu Bara PTBA

Pihaknya menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI