Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pengawas ketengakerjaan mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah. Hal itu mengingat pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal dipatuhinya peraturan perundangan terkait UM.
Meski demikian, Ida Fauziyah mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.
"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Ida pada Selasa, (21/12/2021) secara virtual.
Ida menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022.
Baca Juga: Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Ida mengatakan, fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Terkait hal itu, katanya, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.
"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucapnya.
Ia pun mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.
"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga minta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Sukabumi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.