Suara.com - Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan tertinggi telah memberi instruksi agar seluruh kartu dengan sistem magnetic stripe harus diganti ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021.
BCA sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia juga akan mengganti kartu ATM magnetic stripe ke chip. Ada beberapa beda kartu ATM magnetic stripe BCA dan Chip yang akan dijelaskan di bawah ini dan alasan mengapa harus diganti.
Penggantian kartu ATM dari magnetic stripe BCA dan chip akan dilakukan untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesnya.
Perbedaan kartu ATM Chip dan Magnetic Stripe sebenarnya terletak pada fungsinya. Jika melebihi tenggat tersebut, kartu magnetic yang belum diganti hanya akan bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Kartu Debit BCA Non Chip Tak Bisa Lagi Digunakan
Perbedaan kartu ATM chip dan magnetic stripe lain bisa terlihat dari tampilan fisiknya. Kartu berbasis magnetic stripe masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang.
Di sisi lain, kartu berbasis chip menggunakan teknologi chip layaknya kartu perdana ponsel yang bisa dibaca dalam mesin EDC atau mesin ATM saat melakukan transaksi. Dengan perbedaan teknologi ini, kartu berbasis chip lebih aman karena tidak mudah digandakan karena masing-masing chip bersifat unik.
Berbeda dengan magnetic stripe di mana data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan bank host juga tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Laman Bank Indonesia juga menjelaskan dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip akan memiliki kode keamanan saat dicek menggunakan mesin ATM atau EDC.
Sementara data di magnetic stripe tidak memiliki proteksi apapun. Oleh sebab itu, kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Cara Bayar Listrik Lewat M-Banking BCA Terbaru, Pakai 4 Langkah Ini
Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain seperti Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar, dan menerapkan prinsip perhatian dan perlindungan konsumen.
Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia dalam situs resminya penggunaan ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.
Nasabah dianjurkan untuk sesegera mungkin melakukan penggantian dari kartu ATM berbasis magnetic ke chip dengan mendatangi kantor bank terdekat.
Cukup bawa kartu ATM lama dan KTP untuk kemudian diurus oleh layanan customer service. Petugas akan mengganti kartu ATM lama menjadi kartu baru yang berbasis chip. Jika sudah diganti, kartu lama tidak akan bisa digunakan kembali.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni