ASN Peserta BPJS Kesehatan: Mobile JKN Simple, Cepat dan Fleksibel

Rabu, 22 Desember 2021 | 15:06 WIB
ASN Peserta BPJS Kesehatan: Mobile JKN Simple, Cepat dan Fleksibel
Peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir menyebabkan beberapa instansi mengurangi aktivitas layanan tatap muka dengan masyarakat. Salah satunya BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yang mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN di era pandemi.

Dio (38) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berhasil mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone miliknya, ketika berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kamis (16/12/2021).

“Saya berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, kemudian saya diarahkan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mengakses layanan melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Dio mengawali ceritanya.

Dio dipandu petugas hingga berhasil mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mengakses layanan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Mobile JKN Dapat Mengukur Kepuasan Layanan Kesehatan di Faskes

“Petugas BPJS Kesehatan sangat sabar, cepat dan tanggap membantu saya hingga berhasil mengunduh aplikasi Mobile JKN, dan saya juga diajarkan mengakses layanan, seperti menampilkan kartu KIS Digital, pindah faskes, cek kepesertaan, cek histori pelayanan kesehatan serta bisa juga skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Ternyata saat ini lebih mudah utk mendapatkan pelayanan, cukup dengan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN simple, cepat dan flexibel,” cerita Dio.

Dengan semangat, Dio bercerita lebih lanjut bagaimana dia mengakses aplikasi Mobile JKN.

“Melalui Mobile JKN, peserta juga bisa mengambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan di Failitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Caranya, buka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih fitur Pendaftaran Pelayanan lalu pilih antrean FKTP. Kemudian pilih poli tujuan dan masukkan keluhan sakit yang dialami lalu klik Daftar Pelayanan. Kemudian akan muncul nomor antrean dan jumlah antrean pasien yang harus dilayani,” lanjut Dio dengan bersemangat.

Untuk pendaftaran pelayanan (antrean online) melalui Mobile JKN dapat dilakukan H-1 sebelum mengunjungi FKTP. Peserta diharapkan untuk menyesuaikan waktu kunjungan dengan sisa antrean agar tidak menunggu terlalu lama di FKTP.

Baca Juga: Telusuri Sudut Rumah Sakit, BPJS SATU! Siap Membantu Peserta JKN-KIS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI