Pertamina Santai Tanggapi Ancaman Mogok Kerja FSPPB

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:46 WIB
Pertamina Santai Tanggapi Ancaman Mogok Kerja FSPPB
Logo Pertamina
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen PT Pertamina (Persero) merespon rencana mogok kerja yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

Karenanya, Fajriyah juga berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusifitas operasional.

Manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.

Baca Juga: Serikat Buruh BUMN Terpecah Gegara Rencana Mogok Kerja Karyawan Pertamina

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.

Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obvitnas.

Fajriyah Usman menjelaskan Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

"Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Fajriyah dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Cegah Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Bona Fartuna

Dalam hal ini, Fajriyah juga memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama Perusahaan.

"Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas. Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," kata Fajriyah.

Sebelumnya, Para pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan mogok kerja pada hari ini.

Rencana mogok kerja ini tertuang dalam Surat FSPPB Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% yang ditujukan ke Direktur Utama Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

Rencana mogok kerja FSPPB akan berlangsung dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Mogok ini dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Pertamina Holding maupun subholding.

Adapun terdapat lima alasan yang membuat pekerja Pertamina melakukan mogok kerja, pertama tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian di Pertamina antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

"Kedua, Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan," tulis FSPPB dalam surat tersebut.

Kemudian ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Lalu keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Dan terakhir kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI