Suara.com - Rencana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang ingin menggelar mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati ternyata tidak satu suara dengan Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono.
"Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja," katanya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Ia berpendapat, tujuan serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak normatif, khususnya kesejahteraan pekerja, dan bukan malah meminta pencopotan Dirut Pertamina.
Pergantian direksi di suatu BUMN, lanjutnya, bukan ranah FSPPB, namun hak pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Jangan melangkahi kewenangan Kementerian BUMN," tambahnya.
Pemberitahuan rencana mogok kerja FSPPB disampaikan melalui surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi direncanakan berlangsung dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
FSPPB juga melayangkan surat kepada Menteri BUMN dengan Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati).
Ia menyebut, ancaman pemogokan di Pertamina tersebut kontraproduktif.
"Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog," katanya.
Baca Juga: Kebijakan BBM Satu Harga di Daerah Perbatasan Diresmikan Menteri ESDM
Terlebih, kalau macetnya perundingan karena persoalan kesejahteraan, menurut dia, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.