Suara.com - Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar seluruh Kepala Daerah (Kada) menetapkan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan persnnya pada Selasa, (21/12/2021).
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Sukabumi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Katada Chairul Fadly Harahap, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.
Baca Juga: Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas