Suara.com - Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk seperti tidak pernah berhenti diterjang kasus. Setelah terlilit hutang raksasa, kini emiten berkode GIAA itu makin terancam delisting dari bursa saham.
Hal ini sesuai pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyebut potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada Senin kemarin.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, penyebab GIAA delisting adalah karena permasalahan suspensi yang berkepanjangan.
Merujuk potensi Garuda angkat kaki dari pasar saham disebabkan oleh Selain itu, Bursa juga mempertimbangkan kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Garuda Indonesia, baik secara finansial maupun hukum.
Baca Juga: BEI dan Kehati Luncurkan ESG Sector Leaders IDX KEHATI dan ESG Quality 45 IDX KEHATI
"Sehubungan dengan hal tersebut, saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis rilis resmi pada Selasa (21/12/2021).
Untuk informasi, mengutip Warta Ekonomi, Pasar saham memiliki hak untuk delisting saham perusahaan tercatat salah satunya jika saham tersebut sudah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Garuda Indonesia," tulis keterangan tersebut.