BI-FAST Percepat Lahirnya Unicorn Baru

Selasa, 21 Desember 2021 | 14:59 WIB
BI-FAST Percepat Lahirnya Unicorn Baru
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut kehadiran sistem pembayaran BI-FAST bisa mempercepat lahirnya startup berlevel unicorn. Karena pada dasarnya, BI-FAST mempermudah operasional unicorn-unicorn dari sistem pembayaran.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya BI-FAST menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah).

"Jadi, peluncuran BI Fast sebagai konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan membangun ekosistem ekonomi keuangan digital yang integratif, interoperable, dan interconnected, serta membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh," ujar Perry dalam peluncuran BI-FAST, Selasa (21/12/2021).

Kehadiran BI-FAST, tutur Perry, juga untuk mempercepat digitalasi sektor keuangan nasional, dengan begitu meningkatkan tingkat keterjangkauan atau inklusi keuangan.

Baca Juga: 21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

"Selain itu, BI Fast juga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional. Inilah tema peluncuran BI Fast, transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri," ucap Perry.

Dengan peluncuran BI-FAST ini, maka biaya transfer antar bank maksimal hanya Rp 2.500 per transaksi. Biaya transfer ini turun dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp 6.500.

Adapun penetapan skema harga dari bank sentral ke peserta dalam BI-FAST ini sebesar Rp 19 per transaksi. Sedangkan, biaya transfer antar bank dari peserta kepada nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Sementara, batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan dievaluasi secara berkala. Batasan transaksi ini ditetapkan karena layanan BI-FAST dikhususkan untuk ritel.

Perry menyebut, skema harga BI-FAST tersebut murah, untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Hal itu ditetapkan BI sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Baca Juga: BI: Volume e-Commerce di 2022 Akan Naik Jadi Rp 530 Triliun

Termasuk, lanjutnya, penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional, serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan keberlangsungan industri sistem pembayaran.

"Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran bergabung dan memanfaatkan BI Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik untuk NKRI secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing peserta," tutur Perry.

Adanya sistem pembayaran ini, transfer antar bank bisa langsung masuk di waktu yang sama, meskipun nasabah melakukan transfer pada malam hari.

"Saya berharap peluncuran BI-FAST akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Perry.

Perry menyebut, skema harga BI Fast tersebut murah, untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Hal itu ditetapkan BI sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Termasuk, lanjutnya, penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional, serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan keberlangsungan industri sistem pembayaran.

"Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran bergabung dan memanfaatkan BI Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik untuk NKRI secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing peserta," tutur Perry.

Untuk diketahui, Bank Indonesia menetapkan 22 bank sebagai calon peserta tahap pertama (Desember 2021), yaitu Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega.

Kemudian Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, serta Bank Woori Saudara Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI