21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Desember 2021 | 10:41 WIB
21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500
Ilustrasi Mesin ATM. (pixabay.com/peggy_marco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Bank Indonesia secara resmi meluncurkan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat atau BI-Fast.

“Selamat datang dalam peradaban baru salah satu cirinya adalah digitalisasi suntuk mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran yaitu BI Fast,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Peluncuran BI-Fast secara daring, Selasa (21/12/2021).

Ia melanjutkan, BI-Fast yang beroperasi tanpa henti 24/7 dan real time, cepat, murah, aman, dan handal dipersembahkan Bank Indonesia untuk negeri, masyarakat, dan industri yang akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan, digital, fintech, e-commerce dan konsumen.

“Mendorong ekonomi inklusif, ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional, inilah tema peluncuran BI-Fast. transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditas di Badung Menjelang Natal Perlu Diwaspadai

Untuk informasi, BI-Fast adalah salah satu implementasi dari reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu.

Dijelaskan oleh Perry Warjiyo, skema harga BI-Fast yang murah yakni sebesar Rp19 untuk peserta dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi.

Pada tahap ini, ada 21 bank telah siap menyediakan layanan BI-Fast dan selanjutnya pada minggu ke-4 Januari 2022 akan diluncurkan kembali untuk bank maupun nonbank lainnya.

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik, untuk NKRI, secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebagai pedoman operasional BI-Fast, Bank Indonesia juga telah menerbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021. Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.

Baca Juga: Ketersediaan Rupiah di Riau Dipastikan Cukup saat Libur Nataru 2021

Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk dalam menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” pungkas Perry Warjiyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI