Suara.com - Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan diminta segera menindak tegas penipuan yang berkedok 'robot trading'.
"Fenomena robot trading ini ibarat bom waktu yang ledakannya lebih dahsyat dari penipuan asuransi, travel umrah, koperasi simpan pinjam, atau penipuan investasi lainnya," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim kepada ANTARA, Selasa (21/12/2021).
Ia melanjutkan, kasus yang paling berisiko adalah penempatan server di luar wilayah Indonesia. Jika dibiarkan terus mengiklankan di media-media sosial, ini akan massif korbannya di satu titik waktu.
Selain itu, menurut dia, SWI bisa bekerja sama dengan penyedia platform, manajemen media sosial untuk tidak menayangkan iklan-iklan robot trading di samping melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelaku robot trading.
Baca Juga: Catatan OJK Kaltim, Total Aset Perbankan Bumi Mulawarman Menunjukkan Peningkatan
Rizal menjelaskan robot trading ini luar biasa massifnya dan biasanya hanya menggunakan izin perdagangan berjangka (komoditas). Hal ini karena sampai saat ini belum diatur dan mirip judi online yang jika diblokir maka dengan mudah dikloning (digandakan) untuk tetap bisa menarik dana konsumen (masyarakat).
"Dengan menindak tegas pelakunya akan lebih efektif sambil melakukan penataan sub sektor industri ini," pungkas Rizal.