Asosiasi Pengusaha Ingatkan Keputusan Anies Naikan UMP Bisa Jadi Catatan Saat Mau Nyapres

Senin, 20 Desember 2021 | 19:05 WIB
Asosiasi Pengusaha Ingatkan Keputusan Anies Naikan UMP Bisa Jadi Catatan Saat Mau Nyapres
Ketua Umum Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 bisa menjadi catatan ke depannya.

Apalagi, sebut Hariyadi, Anies digadang-gadang akan mengikuti ajang pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga catatan tersebut akan diingat pengusaha.

Selain itu, tambah dia, catatan ini bisa menjadi perilaku yang buruk karena dianggap pengusaha telah melanggar peraturan yang ada.  

"Jadi, ini (kenaikan UMP) pesan yang kuat untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan ini melanggar lho. Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Diprotes Apindo, Anies: Pakai Akal Sehat, Masa Kenaikan UMP DKI 0,8 Persen?

Sebelumnya, Hariyadi menjelaskan, Anies Baswedan telah melanggar pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengatur tata cara penghitungan upah minimum.

"Dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi dan juga bertentangan dengan pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya adalah tanggal 21 November 2021 yang lalu," beber dia.

Selain itu, Hariyadi menilai Anies juga secara sepihak merevisi upah minimum pada tahun 2022 tanpa melibatkan para pengusaha.

Sebab, tutur dia, dalam kondisi pandemi ini semua dunia usaha tengah hadapi kesulitan, sehingga dengan adanya kenaikan upah minimum ini terasa memberatkan para pengusaha yang berusaha di DKI Jakarta.

"Di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," ucap dia.

Baca Juga: Buruh Klaim Perusahaan Asing Tak Keberatan Revisi UMP DKI, Kenapa Apindo Kelabakan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI