Pemerintah Tambah 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Salah Satunya Inggris

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Desember 2021 | 19:02 WIB
Pemerintah Tambah 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Salah Satunya Inggris
Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebaran kasus COVID-19 yang semakin cepat di sejumlah negara memaksa pemerintah untuk menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata dia dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Ia juga menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau tiap pekan.

Baca Juga: Kemenkes: Lebih dari 500 Ribu Anak Indonesia Telah Disuntik Vaksin Covid-19

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.

Selain itu, ia juga masih mendalami varian baru ini lantaran masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini," imbuhnya.

Baca Juga: Wisata Menggeliat, Produsen Karoseri Optimis Pemintaan Tahun 2022 Meningkat

Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.

Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Ada pun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI