Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian dalam menerapkan kebijakan dalam musim libur natal dan tahun baru atau Nataru 2022. Salah satunya, kebijakan ganjil genap di jalan tol selama musim libur nataru tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, kebijakan ganjil genap di jalan tol akan bergantung pada keputusan kepolisian dengan melihat situasi di lapangan.
"Ganjil genap ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," ujar Budi saat konferensi pers, Senin (20/12/2021).
"Jadi, manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol dan jalan nasional yang pertama kami merekomendasikan atau akan melakukan namun sifatnya adalah sangat situasional jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," katanya.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil-Genap di Empat Ruas Tol Saat Libur Nataru Dibatalkan
Menurut Budi, dalam hal ini, posisi Kemenhub hanya menyediakan skema-skema rekayasa lalu lintas dalam mengatur kendaraan selama musim Libur Nataru 2022.
Ia menjelaskan, saat ini ada dua skema rekayasa lalu lintas, contra flow dan ganjil genap.
"Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dari diskresi kepolisian. Yang pertama adalah dengan contra flow kemudian satu arah dan ganjil genap," ucap dia.
Di sisi lain, Budi juga mempersilahkan kepada pemerintah daerah yang masuk dalam kawasan wisata untuk membuat rekayasa lalu lintas selama musim libur nataru 2022.
"Untuk pemerintah daerah khususnya yang memiliki kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas seperti yang kami sampaikan tadi bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Ganjil-Genap di Karawang Akan Diterapkan di 2 Pintu Tol