Suara.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,89% menjadi 5,1% dikecam oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dan dituduh melanggar regulasi pengupahan.
Menurut Hariyadi, tindakan Anies yang merevisi UMP hanya menuruti tekanan publik dan bukan diambil berdasarkan holistik, terlebih dalam regulasi ini.
"Ada aturan mainnya. Kalau semua regulasi ditentukan tekanan-tekanan publik, ini kacau ke depannya. Negara seperti dikendalikan dengan tekanan-tekanan. Kita harus secara holistik dalam membuat regulasi," kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantor Apindo di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ia bahkan menyebut, keputusan Anies Baswedan patut diingat para kalangan pengusaha, terlebih jika Anies berniat menyalonkan diri menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Apindo Mau Gugat Anies karena Kenaikan UMP DKI, Buruh: Jangan Siram Bensin dalam Api!
"Ini strong message untuk Pak Gubernur [Anies Baswedan]. Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," ujar Hariyadi.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, putusan ini telah berketetapan hukum setelah diumumkan, sehingga saat ini sudah terlambat jika ingin melakukan diskusi.
"Kami sekarang sudah bicaranya hukum. Kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," tukasnya.
Pihaknya memastikan akan segera menuntut Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) begitu Peraturan Gubernur (Pergub) telah dirilis.
"Pergub-nya keluar, kita langsung tuntut," tegasnya.
Baca Juga: Para Pengusaha di NTB Janji Bantu Pemulihan Pariwisata Akibat Gempa Dan Pandemi