Suara.com - Sejumlah pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi sanksi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan, pengusaha juga berharap Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.
Selain itu, kalangan pengusaha juga berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.
Baca Juga: HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai
Meski demikian, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.
"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.
Pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu," katanya.
Baca Juga: Anies Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen Sudah Adil, Sebelum Pandemi 8,6 Persen
Revisi UMP menurutnya akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan
"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.
Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.
"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.